Jakarta, tvOnenews.com - Media sosial tengah dihebohkan oleh sosok Kolonel CHB (Korps Perhubungan) R Djarot.
Bagaimana tidak, Purnawirawan (Purn) TNI AD ini diduga terlibat dalam pemalsuan uang sebesar Rp22 miliar di Jakarta Barat (Jakbar).
Hal tersebut terbukti dengan mobil dinas milik Kolonel CHB Purn R Djarot yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) memastikan mobil dinas TNI AD di tempat kejadian perkara (TKP) percetakan uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat pada Sabtu (15/6) milik seorang purnawirawan.
"Akan tetapi pemiliknya adalah Kolonel CHB (Purn) R Djarot yang sudah pensiun pada 2021," kata Kepala Penerangan Daerah Militer Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Deki membenarkan mobil TNI berwarna hijau serta berpelat dinas 75345-03 itu benar berada di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024 itu.
"Mobil itu juga terdaftar di Kepala Peralatan Kodam Jaya (Kapaldam Jaya) yang berhak mengeluarkan nomor dinas," katanya.
Namun, nomor dinas tersebut terdaftar pada 2020 dan masanya habis di 2021 sehingga sudah tidak sah lagi digunakan.
Dikatakan, pelaku berinisial FF yang menggunakan mobil itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI tersebut.
"Mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya yakni salah satu tersangka yang diparkir di samping TKP," ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan mobil tersebut dengan terus bersinergi dengan polisi.
"Kami juga terus bertanya dan bersinergi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024.
Keempat tersangka itu terlibat dalam proses produksi uang palsu Rp22 miliar yang dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024.
Uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.
Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.
Kini, polisi sudah menerbitkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu dan P sebagai pemesan uang palsu. (ant/ebs)
Load more