Jakarta, tvOnenews.com - Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) dengan minta persetujuan tertulis kepada Komisi II DPR.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Guspardi menilai permintaan KPU tidak lazim dan tak sesuai mekanisme biasa.
“Surat yang dilayangkan KPU untuk meminta konsultasi tertulis kepada pembentuk Undang-Undang terkait rancangan PKPU guna menindaklanjuti putusan MA, tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan,” kata Guspardi, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, pembahasan rancangan PKPU seharusnya dilakukan secara langsung melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU RI, dan pemerintah.
Alasannya karena forum RDP berlangsung secara terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap PKPU.
Politikus PAN itu mengatakan jika pembahasan revisi PKPU tidak dilakukan dalam RDP, maka bisa menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik. Padahal, tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah masih sekitar 2 bulan lagi.
“Jadi masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP. Apalagi yang akan diubah hanya satu pasal saja, rasanya satu kali pertemuan juga bisa tuntas,” ujar Guspardi.
Guspardi lantas meminta KPU segera mengirimkan surat kepada Komisi II DPR agar bisa segera menentukan tanggal RDP untuk membahas revisi PKPU terkait Pilkada 2024.
“Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, tentu hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan,” jelasnya.
Diketahui, alasan KPU meminta konsultasi tertulis adalah karena awal Juli pihaknya akan menggelar sosialisasi pencalonan kepala daerah dengan PKPU yang telah direvisi. (saa/rpi)
Load more