Politikus PAN itu mengatakan jika pembahasan revisi PKPU tidak dilakukan dalam RDP, maka bisa menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik. Padahal, tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah masih sekitar 2 bulan lagi.
“Jadi masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP. Apalagi yang akan diubah hanya satu pasal saja, rasanya satu kali pertemuan juga bisa tuntas,” ujar Guspardi.
Guspardi lantas meminta KPU segera mengirimkan surat kepada Komisi II DPR agar bisa segera menentukan tanggal RDP untuk membahas revisi PKPU terkait Pilkada 2024.
“Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, tentu hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan,” jelasnya.
Diketahui, alasan KPU meminta konsultasi tertulis adalah karena awal Juli pihaknya akan menggelar sosialisasi pencalonan kepala daerah dengan PKPU yang telah direvisi. (saa/rpi)
Load more