Sita Tanker Asing, Negara Bakal Lelang Minyak Mentah Sebesar 166 Ribu Metrik Ton
- istimewa - Istock photo
Selanjutnya jaksa penuntut umum menetapkan barang bukti berupa:
1. Barang Bukti Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (DIRAMPAS UNTUK NEGARA).
2. Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI, dirampas untuk dimusnahkan.
3. Barang bukti dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS, terlampir dalam berkas. Di mana tertulis, bahwa barang bukti kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr Mahmoud Abdelaziz Mohamed (dirampas untuk negara)
4. Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI, dirampas untuk negara.
5. Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 satu buah Flashdisk, terlampir dalam berkas perkara.
6. Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI, terlampir dalam berkas perkara.
7. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial, terlampir dalam berkas perkara.
8. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), terlampir dalam berkas perkara.
9. Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912).
“Isi tuntutan juga menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” bebernya.
- Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa Daniel Samosir menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut umum terkait (JPU) terkait persidangan kasus pecemaran lingkungan atas terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba disebut tidak mendasar.
Bahkan dia meminta majelis membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana, sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Hal ini lantaran dari fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa yang menjatuhkan dakwaan terhadap terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan dinyatakan tidak berdasar.
Bahkan, terdakwa bukan kapten MT Arman 114 pada saat terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan, seperti yang didakwakan.
Load more