LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Alamak Ngerinya, 2,3 Juta Barel Minyak Diduga Diselundupkan Kapten Kapal
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Sita Tanker Asing, Negara Bakal Lelang Minyak Mentah Sebesar 166 Ribu Metrik Ton

Alamak ngerinya, begitulah ucapan sebagian warga Batam mendengar kabar yang mencuat soal Kapten Kapal diduga selundupkan 2,3 Juta Barel minyak.

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:33 WIB

Batam, tvOnenews.com - Alamak ngerinya, begitulah ucapan sebagian warga mendengar kabar yang mencuat soal Kapten Kapal diduga selundupkan 166,975.36 Metrik Ton minyak. Ironisnya, kapal yang digunakan untuk penyelundupan merupakan kapal super tanker berbendara Iran.

Tak hanya itu saja, kabarnya kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 yang menyelundupkan minyak ditahan aparat negara Republik Indonesia. Bahkan, barang bukti kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912, dan muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr Mahmoud Abdelaziz Mohamed (dirampas untuk negara).

Kemudian, berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, bahwa kapal super tanker berbendera Iran diduga lakukan tindakan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara telah masuk ke persidangan.

Bahkan, kasus ini ternyata sudah ditangani Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) dan Jaksa PN Batam menuntut terdakwa tindak pidana lingkungan hidup asal Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pidana penjara 7 tahun.

Baca Juga :

Saat persidangan kasus tersebut, yang digelar pada Senin 27 Mei 2024 lalu, jaksa juga mengenakan denda awak kapal MT Arman 114 Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Di mana Jaksa Marthyn Luther dan Karya So Imanuel Gortb juga memerintahkan agar terdakwa segara ditahan.

Tak hanya itu saja, dalam kasu ini, Sapri Tarigan dipercaya sebagai Hakim Ketua Sapri Tarigan, yang didampingi Hakim Anggota, Douglas Napitupulu dan Setya Ningsih, untuk membacakan tuntutan tersebut.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atau Kajati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengungkap sejumlah poin dalam tuntutan jaksa.

Pertama, menyatakan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup.

Ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Profil Emil Audero Mulyadi, Kiper Como 1907 Kelahiran Mataram Ini Diharapkan Bisa Perkuat Skuad Timnas Indonesia

Profil Emil Audero Mulyadi, Kiper Como 1907 Kelahiran Mataram Ini Diharapkan Bisa Perkuat Skuad Timnas Indonesia

Intip profil Emil Audero Mulyadi, seorang kiper Itali berdarah Indonesia yang digadang-gadang akan dinaturalisasi? Publik berharap Emil dapat memperkuat Timnas.
Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Asyik Melenggang Tanpa Borgol dan Merokok saat Diamankan Bikin DPR Geram

Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Asyik Melenggang Tanpa Borgol dan Merokok saat Diamankan Bikin DPR Geram

Dia pun mempertanyakan standar yang diterapkan anggota Propam ketika mengamankan polisi yang bermasalah.
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Trending
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Selengkapnya
Viral