Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi Agnez Mo dilaporkan seorang pencipta lagu Ari Bias ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta menyanyikan lagu tanpa izin dalam konser.
Laporan dibuat di Badan Reserse Kriminal Polri dan diterima dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024.
Menurut Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari, pihaknya telah melayangkan somasi ke Agnez.
Akan tetapi, somasi belum ditanggapi, sehingga akhirnya langkah hukum ditempuh.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki itikad baik," kata Minola, Kamis (20/6/2024).
Minola menyebut, lagu yang dibawakan tanpa izin atau lisensi dari lembaga resmi LMKN bukan cuma dinyanyikan dalam satu konser, tapi tiga konser berbeda di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
"Jadi unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," jelas dia.
Dalam laporan tersebut, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dia menyebutkan, kliennya menderita rugi materiil sebesar Rp500 juta di setiap konser atau total mencapai Rp1,5 miliar dalam kasus ini.
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan," tuturnya.(rpi/lkf)
Load more