Alasan Polisi Tidak Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan, Kadiv Humas Polri: Tidak Diperlukan Penyidik
Inilah alasan polisi tidak gelar perkara khusus Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Kamis, 20 Juni 2024 - 08:32 WIB
Sumber :
- Raisan Al Farisi-Antara
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan bahwa saat kasus terjadi pada tahun 2016, terpidana Saka Tatal masih berstatus anak di bawah umur. Dia punya hak untuk memberikan keterangan atau diam.
Namun, kata Sandi, dari bukti foto yang ditampilkannya memperlihatkan pemeriksaan Saka Tatal pada tahun 2016 oleh penyidik. Bukan Iptu Rudiana ayah almarhum Eky.
Dia diperiksa dalam keadaan baik, didampingi oleh tante dan ibunya serta pihak Bapas.
"Keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini keterangan dari Bapas," pungkas Sandi. (ant/nsi)
Load more