Sebanyak 199 Anak Blasteran Ajukan Diri Jadi WNI ke Kantor Kemnekumham Bali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali catat sebanyak 199 anak blasteran ajukan diri menjadi WNI sepanjang Januari-Juni 2024.
Rabu, 19 Juni 2024 - 14:30 WIB
Sumber :
- ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Sedangkan dalam pasal 67A aturan itu mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Adanya status kewarganegaraan kepada anak blasteran merupakan hal yang penting untuk dapat memberikan kepastian hukum.(muu)
Load more