"Dari awal itu mencatat keluhan salah satu kuasa hukum terpidana, terutama 5 terpidana mengeluhkan pada saat penyidikan dan penangkapan itu tidak disertakan adanya surat penangkapan, dan itu disebutkan diduga oleh Pak Rudiana, sebagai orang tua korban," kata Yusuf, diwawancarai salah satu televisi swasta.
Selain itu, belakangan muncul keterangan dari salah satu saksi kasus Vina dan Eky, yakni Liga Akbar yang menyebut dipaksa Rudiana menjadi saksi.
Liga mengatakan, saat itu dirinya tidak mengetahui apapun tentang kematian dua temannya tersebut.
Akhirnya, pada saat memberikan keterangan Liga justru ditekan oleh penyidik dan memberikan kesaksian palsu.
Terkait dugaan-dugaan tersebut, Kompolnas mengatakan sudah melakukan klarifikasi dan membuat kesimpulan bahwa diperlukan audit investigatif.
"Setelah kami mendapatkan klarifikasi, kami yakin bahwa ini perlu dilakukan audit investigatif, apalagi ditambah perkembangan terakhir ada perubahan kesaksian dari Liga Akbar, maka ini tentu terus didalami," kata Yusuf.
Ia juga menegaskan, Rudiana sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus kematian Vina dan Eky.
Load more