"Setelah itu mereka berinisiatif membangunkan tetangganya dan menceritakan hal tersebut. Lalu bersama-sama melihat ke depan pintu rumah dan didapati bayi dialasi dengan handuk warna kuning, masih ada bekas darah, dan tali pusar dengan posisi telentang," ujar Fadli.
"Lalu sekitar pukul 04.05 WIB, pelapor dan istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa tersebut", sambung Fadli.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo mengatakan, dari hasil interogasi timnya ke EA yang merupakan anak di bawah umur bahwa, kehamilannya tidak diketahui oleh keluarganya.
Sementara, penelantaran anak itu dilakukan pelaku, karena takut dengan keluarganya, sebab hamil di luar nikah.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Karimun, yakni satu helai jaket warna hitam milik MR, satu helai celana kain warna abu-abu, satu helai baju switer warna merah putih milik EA, satu buah pisau dapur untuk memotong Plasenta, satu helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta, dan satu unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam.
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 76D tentang perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak, dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 pasal 307 K.U.H. Pidana jo pasal 305 K.U.H.Pidana jo pasal 55 K.U.H. Pidana," ucap dia. (ant/dpi)
Load more