Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno mengatakan ada sanski berat menanti jika Iptu Rudiana terbukti campur tangan dalam rekayasa kasus Vina dan Eky.
Adapun sanksi yang dimaksud adalah hukuman PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Sebab, memaksa saksi memberikan keterangan palsu adalah pelanggaran berat yang bisa dilakukan oleh seorang polisi.
"Itu termasuk pelanggaran etika profesi berat karena memaksa seseorang memberikan keterangan yang tidak benar," kata Oegroseno, diwawancarai salah satu televisi swasta.
Sebelumnya, Liga Akbar mengatakan bahwa beberapa hari setelah kematian Vina dan Eky, ia didatangi oleh Iptu Rudiana dan memintanya menjadi saksi.
Awalnya, Liga hanya diminta memberikan keterangan soal pakaian dan kendaraan yang digunakan Eky.
Namun, ia tidak menyangka tiba-tiba dijemput polisi dan dipaksa memberikan keterangan yang tidak diketahuinya.
Load more