Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf memperkirakan nilai lelang 417 bus TransJakarta tidak layak pakai mencapai Rp21,2 miliar.
Maka dari itu, dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera melengkapi berkas dokumen hingga landasan hukum sebelum melelang 417 bus tersebut.
Kemudian, Yusuf juga meminta Dishub DKI Jakarta untuk menggandeng pihak Inspektorat dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"Ke depan, kita masih ada pengalaman-pengalaman. Kita masih menunggu Inspektorat, karena rapat ini perlu diselesaikan. Dalam arti, Inspektorat, BPAD, dan Dishub akan kami undang lagi," jelas dia, di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Kamis (13/6/2024).
Yusuf juga mengingatkan nilai lelang 417 bus TransJakarta yang tidak layak pakai tersebut mendapat harga yang cukup besar, sehingga jangan mengulur-ulur waktu lagi.
"Jangan sampai aset-aset yang nilai tadinya besar, malah diulur-ulur, nanti nilainya menjadi kecil," tandas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto mengatakan, usulan penghapusan atas Bus Transjakarta sudah dimohonkan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Load more