Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak mempermasalahkan soal dilaporkan oleh Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyitaan HP oleh penyidik.
"Kalau itu menurut yang bersangkutan pelanggaran hak asasi, ya laporkan ke Komnas HAM, kan seperti itu. Silakan saja," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/6/2024).
Alex menyebut setiap warga negara punya hak untuk melapor sesuai jalur hukum yang telah disediakan oleh negara apabila yang bersangkutan merasa haknya telah dilanggar.
Pelaporan oleh staf Hasto tersebut juga merupakan hak yang bersangkutan yang dilindungi oleh hukum.
"Silakan saja melaporkan ke mana-kemana di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara. Siapapun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar," ujarnya.
Namun, Alex tidak bisa berkomentar lebih banyak soal pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, komentar lebih detail soal laporan tersebut adalah wewenang Komnas HAM untuk menyampaikan.
Pada Rabu (12/6/2024), Kusnadi melaporkan penyitaan HP yang dilakukan oleh KPK ke Komnas HAM.
Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro beserta timnya.
"Terima kasih kepada Ketua Komnas HAM dan timnya karena telah mendengarkan langsung pengaduan dan permintaan perlindungan hukum oleh saudara Kusnadi sebagai orang yang merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang penyidik KPK," kata Petrus.
Dia menyampaikan dalam pelaporan tersebut telah disampaikan kronologis peristiwa yang dialami oleh Kusnadi di Kantor KPK pada Senin (10/6/2024).
Menurut dia, Kusnadi hadir di KPK dalam kapasitas untuk menemani Hasto sebagai stafnya.
Adapun Hasto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.
Walaupun demikian, dia menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan HP miliknya oleh penyidik KPK.
Penyidik KPK telah menyita sebuah HP milik Kusnadi, dua HP milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi serta buku agenda DPP PDIP. (ant/nsi)
Load more