"Kita tunggu hasilnya seperti apa kita sama-sama mengikuti dan mohon doanya semoga kasus ini dapat cepat selesai," ujar Jules.
Turut diketahui, kuasa hukum Pegi Setiawan telah menempuh langkah praperadilan untuk klienya kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/6).
Langkah tersebut diambil tim kuasa hukum sebagai upaya selanjutnya Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan dan sudah diterima sudah terdaftar juga dari mulai permohonan sampai surat kuasanya sudah clear semua," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy di PN Bandung.
Permohonan praperadilan tersebut bisa melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Bandung dengan nomor registrasi 10/PID/Prafer/2024/PN BDG.
"Jadi, praperadilan di sini kami berharap Polda Jabar itu legowo dalam menetapkan PS ini apa yang menjadi dasar buktinya itu, karena kan jelas dalam hukum itu seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila memenuhi cukup 2 alat bukti," ujar Muchtar. (dpi)
Load more