Jakarta, tvOnenews.com - Pelajar SMP kelas 8 berusia 14 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang menggelar pernikahan dini ternyata statusnya adalah nikah siri.
Dua pelajar itu, yakni R (14) mempelai wanita warga Kelurahan Pelutan dan T (14) mempelai pria warga Kelurahan Sugihwaras.
Ketua RT 07/RW 01 Kelurahan Pemalang mengatakan pernikahan dini pelajar SMP kelas 8 berusia 14 tahun itu terjadi pada 19 Mei 2024 lalu secara siri.
"Pas tanggal 19 Mei 2024 saya diundang untuk menyaksikan pernikahan anak kecil di bawah umur. Keduanya masih duduk di kelas 8 SMP. Yang saya ngerti seperti itu," kata Asep dikutip pada Rabu (12/6/2024).
Asep mengaku tidak tahu pasti apa alasan pernikahan dini itu terjadi. Pasalnya, dia hanya mendapatkan undangan untuk menghadiri acara pernikahan saja.
"Saya hanya disuruh menghadiri saja dan tidak tahu alasannya," ungkapnya.
Asep menyebut kasus pernikahan dini baru pertama kali ini terjadi di wilayahnya. Secara pribadi dia merasa prihatin dengan pernikahan yang melibatkan bocah di bawah umur tersebut.
Load more