Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pramudya muncul dan membeberkan cerita mengejutkan saat dirinya ditekan penyidik tahun 2016 lalu.
Pada Selasa (11/6/2024) salah satu saksi kasus Vina dan Eky, Pramudya mendatangi Polda Jabar untuk mengubah kesaksiannya di BAP pada tahun 2016 silam.
Ternyata, alasan dirinya mengubah BAP adalah karena saat diperiksa tahun 2016 soal kematian Vina dan Eky, ia sempat diancam sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Pramudya mengaku, pihak pengancam adalah penyidik yang saat itu menanyai dirinya soal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia diancam jika tidak memberi keterangan sesuai dengan keinginan penyidik, maka akan ikut jadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Di dalam BAP tahun 2016, Pramudya memberikan keterangan bahwa dirinya tidak ikut tidur dengan kelima terpidana di rumah Ketua RT.
Padahal, fakta sebenarnya, ia ikut tidur bersama dengan kelima terpidana setelah malam harinya mabuk karena minuman keras.
"(Faktanya) bahwa saya di rumah Pak RT, (di BAP lama) bahwa saya dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudya, ditemui wartawan di Polda Jabar, Selasa.
Ia menjelaskan mendapat banyak tekanan saat memberikan keterangan pada tahun 2016 lalu.
"Dulu ditekan sama pihak penyidik, 'kalau kamu (mengaku) tidur di rumah Pak RT nanti kamu terseret', bilangnya begitu," kata Pramudya menjelaskan.
Pada tahun 2016 lalu, ia tentunya merasa sangat takut diancam oleh penyidik.
Belum lagi, saat itu ia masih sangat muda sehingga tidak berani melawan pihak yang sedang memeriksanya.
Berdasarkan keterangan baru dari Pramudya, ia mengaku tidur bersama dengan kelima terpidana di rumah Ketua RT.
Selain itu, di rumah Ketua RT tersebut juga ada sekitar 10 orang pemuda lainnya.
Jika kesaksian Pramudya ini bisa dibuktikan, maka kelima terpidana berada di rumah Ketua RT pada malam kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Sementara itu, pembunuhan Vina disebut di sebuah lahan kosong di dekat SMP Negeri 11 Cirebon. (iwh)
Load more