Dua Terdakwa Jaringan Fredy Pratama Divonis Ringan, Pengamat Menilai Suatu Kemunduran dalam Pemberantasan Narkoba
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung menilai putusan Hakim yang memutus ringan dua jaringan Fredy Pratama sebagai kemunduran dalam pemberantasan narkotika.
Selasa, 11 Juni 2024 - 16:58 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ia disebut-sebut sebagai orang terdekat bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Selain berperan sebagai pengurus pembukuan keuangan Fredy, Wahyu juga disebut sebagai sopir pribadi sang bandar narkoba.
Namun, Wahyu hanya dituntut 1 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendapat vonis dari Majelis Hakim dengan pidana penjara hanya selama 10 bulan, pada Senin (3/6/2024).
Sementara, selebgram cantik asal Palembang, Adelia Putri Salma hanya dituntut oleh JPU selama tujuh tahun pidana penjara dan hanya mendapat vonis lima tahun kurungan pidana penjara dari Majelis Hakim.(muu)
Load more