"Kami menduga, ini jadi salah satu kompensasi untuk Polri karena dugaan keterlibatan dan peran Polri dalam pemenangan salah satu paslon pada Pilpres 2024 lalu," jelasnya.
Sementara, Ketua BEM UI, Verel Uzrel menambahkan RUU ini sangat bermasalah dan merusak sistem kelembagaan negara di Indonesia.
Sebab, Polri menjadi lembaga 'Super Body' yang berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.
"RUU ini bisa merusak sistem kelembagaan negara di Indonesia, karena kewenangan yang besar di Polri bisa merusak demokrasi Indonesia," ungkapnya.
Dirinya juga memberikan contoh pada pasal 16A, yang dimana, terdapat klausul tambahan terkait penggalangan Intelijen, artinya Polri berwenang meminta data intelijen dari badan intelijen lainya seperti dari BIN, BSSN, BAIS dan sebagainya.
"Polri ini menjadi lembaga tertinggi dari kasta Intelijen dan berpotensi bisa menyalahgunakan kewenangannya," imbuh dia.
Di sisi lain, Ketua GMKI Jakarta, Chrismon Gultom menilai, RUU Polri ini sangat berbahaya karena nantinya proses penyadapan dapat menggembosi para aktivis.
Load more