Jakarta, tvOnenews.com - Mufti Kerajaan Arab Saudi Dr. Fahd bin Sa'ad Al Majid menegaskan kembali bahwa masyarakat di berbagai belahan dunia dilarang berangkat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Mekkah tanpa memiliki izin visa haji.
"Tidak diperbolehkan seseorang yang tidak dapat memperoleh izin tersebut untuk berangkat haji," kata Fahd mengutip Antara pada Selasa (11/6/2024).
Fahd menuturkan bahwa pernyataan yang ia sampaikan mengacu pada hasil kesepakatan Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Peraturan-peraturan tersebut, ujar dia, dibuat semata-mata untuk mengagungkan ritual ibadah haji, serta agar para peziarah atau jamaah haji juga dapat melaksanakan rangkaian ibadahnya dengan penuh kemudahan dan kedamaian.
"Kami berpesan kepada para peziarah Rumah Suci Allah untuk menaati peraturan ini," lanjut Fahd yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior Arab Saudi itu.
Mufti Kerajaan Arab Saudi itu menuturkan bahwa menaati peraturan itu merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasullah SAW, serta mengagungkan kesucian tanah haram.
Karena itu, dia berharap agar umat Muslim tidak memulai ibadah hajinya justru dengan berbuat dosa dengan melanggar aturan tersebut.
"Maka apakah seorang Muslim memulai ibadah hajinya dengan durhaka kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala?," ucap Fahd bin Sa'ad Al Majid.
Sebelumnya, Direktur Keamanan Publik dan Ketua Komite Keamanan Haji Letnan Jenderal Mohammad bin Abdullah al-Bassami menyatakan telah mengerahkan petugas keamanan untuk melarang orang-orang yang masuk ke Tanah Suci di Mekkah tanpa mengantongi izin tinggal atau visa haji.
Grand Hajj Symposium ke-48 yang digelar Kementeri Haji dan Umrah Arab Saudi itu dihadiri ratusan cendekiawan dan pemikir Islam dari seluruh dunia.
Simposium ini menyoroti peran budaya dan peradaban Kerajaan Arab Saudi dalam melayani jamaah haji, termasuk menetapkan prinsip dialog intelektual mengenai isu-isu negara-negara Islam selama musim haji, serta membangun integrasi dan persaudaraan yang lebih besar di antara bangsa Islam.(ant/ree)
Load more