Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mencurigai ada yang berbeda antara visum jasad Vina dan yang tertera di dalam BAP kasus pembunuhan.
Saka Tatal adalah mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah menjalani masa hukuman tahun 2016 lalu.
Setelah keluar dari penjara, Saka Tatal langsung menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Terkait hal tersebut, pengacara Saka Tatal akan mencari bukti untuk menunjukkan kliennya tidak bersalah.
Farhat Abbas mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali soal visum jasad Vina dan Eky tahun 2016 lalu.
Sebab, ia khawatir ada perbedaan penjelasan antara hasil visum dan keterangan di dalam BAP.
“Kami hari ini mau ke RS Gunung Jati dan RS Polri Indramayu. Saya khawatir bahasa luka di visum itu berbeda dengan apa yang kami baca saat ini,” kata Farhat diwawancarai tvOne, dikutip Senin (10/6/2024).
Ia mengungkapkan pihaknya akan berdiskusi dengan rumah sakit terkait dengan hasil visum pada jasad Vina tersebut.
Ia menjelaskan, di dalam BAP disebutkan adanya tusukan atau luka akibat benda tajam atau pedang samurai.
Luka tersebut dikatakan mengakibatkan kematian pada kedua korban.
Meski demikian, di dalam kesimpulan sementara Farhat Abbas, tidak ditemukan luka tersebut.
“Tapi dalam kesimpulan sementara kasat mata saya yang tampak tidak ada tusukan atau luka-luka apapun yang dialami selain benturan maupum memar di dalam tubuh,” kata dia lagi.
Lebih lanjut, Farhat sebagai kuasa hukum Saka Tatal juga mengungkapkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (iwh)
Load more