“Pelaku yang sudah dihukum ini akibat penyidikan Polri, tuntutan Jaksa, dan vonis hakim ada tujuh sisa dipenjara, satu sudah keluar, dan satu lagi tersangka,” lanjutnya.
Tak hanya Polri yang bertugas menangani kasus ini, dirinya sebagai mantan anggota aktif Polri pun merasakan kalau publik kini sedang menyoroti kinerja Polri.
Oleh karena itu, dirinya mengatakan Polri harus mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus Vina dan Eky ini.
“Kalau memang tersangka ini tidak cukup bukti hanya berdasarkan saksi. Harus didukung keterangan atau bukti lain seperti yang didengungkan selama ini, Scientific Crime Investigation,” jelasnya.
“Tapi nampaknya tidak begitu kuat, dan saya yakin itu belum ketemu,” terusnya.
Eks Kabareskrim ini pun berharap bila bukti yang dikumpulkan tidak cukup kuat, sementara tersangka baru sudah ditetapkan.
Maka Susno menyarankan untuk menangguhkan tahanan sampai menunggu bukti yang kuat.
“Lebih bagus tanpa diapa-apakan, Polri menangguhkan tahanan. Itu lebih terhormat, kalau tangguhkan kan tidak dihentikan. Menunggu sampai bukti kuat,”
Load more