Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Saka Tatal, yakni Farhat Abbas akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam.
Sebelumnya, Saka Tatal telah dinyatakan bebas seusai menjalani masa hukuman selama 8 tahun penjara.
Kini, melalui kuasa hukumnya, Saka Tatal akan melakukan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas kasus yang menimpanya.
"Kami ditunjuk menjadi pengacara Saka Tatal untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Farhat Abbas, kepada tvOne pada Senin (10/6/2024).
Kolase Farhat Abbas dan Saka Tatal. (tvOne)
Namun sejauh ini, pihaknya mengaku belum mengajukan PK tersebut karena terkendala putusan perkara di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Jadi baru hari ini, Pengadilan Negeri Cirebon atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cirebon dan Kabag Hukumnya kita diberi salinan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan kasasi," ungkapnya.
Load more