Jakarta, tvOnenews.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dipastikan bebas murni usai menjalani masa hukumannya selama 2 tahun terakhir.
Bebas murninya Habib Rizieq dari Perkara yang sempat membelinya dipastikan melalui surat keputusan Kemenkumham RI yang diterimanya melalui Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024).
Usai bebas murni, Habib Rizieq mengaku akan melakukan perburuan terhadap sejumlah orang yang terlibat kasus KM 50 Tol Cikampek.
"Saya mau sampaikan ke semua dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50. Saya bersumpah, Demi Allah, saya akan kejar, siapa pun, pihak manapun," kata Habib Rizieq kepada awak media, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Tak cukup melakukan proses pengungkapan kasus KM 50 Cikampek, Habib Rizieq turut mengeluarkan sumpahnya.
Sumpahnya itu berupa mengejar dan menutut para pelaku KM 50 tak hanya didunia melainkan juga diakhirat.
"Saya bersumpah demi Allah saya akan kejar, siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50, saya enggak peduli siapa orangnya. Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat," ungkapnya.
Load more