Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan pihaknya akan melaporkan saksi-saksi kunci pembunuhan Vina termasuk Liga Akbar, Dede, dan Aep terkait kesaksian palsu.
Farhat mengatakan pihaknya sudah mempelajari persoalan yang dihadapi Saka Tatal sebagai mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ke depannya, ia mengungkapkan akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait keterlibatan Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Meski demikian, saat ini Farhat mengatakan pihaknya masih membutuhkan salinan putusan kasasi dari pengacara lama Saka Tatal.
"Kelemahan atau kekurangan yang harus kita hadapi, karena sampai saat ini pengacara lama belum memiliki putusan kasasi Saka Tatal. Baru hari ini akan kami minta ke pengadilan untuk meminta salinannya," kata Farhat.
Secepatnya, pihak kuasa hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ini akan segera mendaftarkan gugatan PK.
Selain mengajukan PK, kuasa hukum juga akan melaporkan sejumlah nama-nama pihak yang memberikan keterangan memberatkan Saka Tatal.
"Salah satu langkah yang kami lakukan adalah melaporkan orang-orang yang (memberikan) keterangan palsu, kesaksian palsu ke kepolisian Polresta Cirebon," kata Farhat menambahkan.
Farhat mengatakan sejumlah orang yang akan dilaporkannya adalah Sudirman, Aep, Dede, dan Liga Akbar.
Ia menuturkan akan melaporkan Liga Akbar terkait dengan pencabutan dirinya terhadap kesaksian di pengadilan tahun 2016 lalu.
"Itu merupakan suatu nilai plus dan bukti baru karena sangat mengubah kronologi kejadian pembunuhan ini," kata dia.
Pengacara Saka Tatal ini mengatakan, pihaknya harus memastikan siapa saja saksi yang berbohong dan keterangan yang ternyata direkayasa.
"Jadi ingin tahu siapa saja yang berbohong dan keterangan apa saja yang direkayasa sehingga mengakibatkan suatu keterangan-keterangan yang sangat merugikan," ujar Farhat. (iwh)
Load more