GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sumpah Pertama Habib Rizieq Shihab Usai Bebas Murni dari Perkara Hukumnya, Singgung Permasalahan Ini...

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni usai menjalani masa penahanannya selama 2 tahun terkait perkara hukum yang membelenggunya.
Senin, 10 Juni 2024 - 13:06 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni usai menjalani masa penahanannya selama 2 tahun terkait perkara hukum yang membelenggunya.

Habib Rizieq bersama tim kuasa hukumnya mendatangi badan pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024) pagi untuk mengambil surat bebas murninya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas secara menggebu-gebu Habib Rizieq Shihab menyampaikan sumpahnya di depan awak media yang telah menunggunya.

Sumpahnya tersebut berupa mengejar pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan KM 50 Tol Cikampek.

"Saya bersumpah Demi Allah saya akan kejar, siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50 saya nggak peduli siapa orangnya," kata Habib Rizieq kepada awak media.

Bebas dari Masa Tahanan, Kubu Habib Rizieq Shihab Ucapkan Ini...

Habib Rizieq Shihab terjadwal bebas murni dari masa tahanannya pada Senin (10/6/2024).

Kabar tersebut turut dikonfirmasikan oleh Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari imam besar FPI tersebut.

"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022," kata Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (9/6/2024).

"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat," sambungnya.

Aziz Yanuar mengungkap pihaknya pun menyambut bahagia usai datangnya surat keputusan Kemenkumham RI itu.

Menurutnya keluarnya surat keputusan tersebut sebagai bukti bahwa Habib Rizieq Shihab tak lagi terikat dengan ketentuan Bapas Jakarta Pusat.

"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," ungkapnya.

Tak lupa, pihaknya juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak yang telah mendukung Habib Rizieq Shihab selama terseret perkara yang membelit.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut antara lain kepada masyarakat umumnya dan khususnya umat Islam," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab kini dapat bernapas lega usai tak lagi berurusan dengan hukum yang membelenggunya.

Didapati, Habib Rizieq Shihab tercatat bebas murni dari masa hukuman yang sempat membelenggu dirinya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham RI, Deddy Eduar Eka Saputra.

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024. Betul (bebas murni-red)," kata Deddy kepada awak media, Jakarta, Minggu (9/6/2024).

Sebagi informasi, Habib Rizieq Shihab ditahan pada 20 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.

Selanjutnya Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari masa tahanannya pada 20 Juli 2022. 

Adapun kasus yang membelenggu Habib Rizieq Shihab berupa perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamedung, dan data swab Covid-19 di RS Ummi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, organisasi FPI yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab resmi dibubarkan usai dilarang Pemerintah Indonesia pada Desember 2020 lalu.

Adapun sosok Habib Rizieq Shihab dikenal luas masyarakat sebagai pendakwah sekaligus akademisi Islam dengan berbagai karya buku yang diterbitkannya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT