“Justru saya pertanyakan kalau PS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah menjalani pemeriksaan sekian lama, maka dimana gerangan urgensi dimana melakukan assessment dengan tujuan menakar fitness to trial karena dia sudah menjalani pemeriksaan bahkan mungkin sudah ditetapkan sebagai tersangka maka asumsinya yang bersangkutan waras,” pungkas Reza dikutip dari youtube Kompas TV Pontianak pada Minggu (9/6/2024).
Bahkan Reza katakan, sebanarnya Pegi tidak perlu dilakukan pemeriksaan kejiawaan dan lain sebagainya.
Selain itu menurutnya, jika yang bersangkutan dinyatakan tidak waras sejak awal tidak mungkin dilakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan apa lagi hingga penahanan.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengungkapkan kliennya tersebut telah menjalani serangkaian tes psikologi pada Sabtu (8/6/2024) pukul 11.00 WIB.
Sugianti mengatakan, tes psikologi kepada Pegi Setiawan dilaksanakan selama kurang lebih enam jam.
Load more