Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menyoroti ada kelemahan penyidik dalam menangani kasus pembunuhan Vina tahun 2016.
Menurut Susno Duadji, kelemahan yang dilakukan penyidik membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky berlarut-larut hingga sekarang.
Meski sudah menangkap 8 terpidana dan 1 tersangka pembunuhan Vina dan Eky, namun kasus ini masih belum terjawab.
"Suka tidak suka, kita akui penyidik 2016 ada kelamahan sehingga membuat seperti ini," kata Susno Duadji, diwawancarai tvOne, Minggu (9/6/2024).
Adapun kelemahannya, menurut Susno salah satunya adalah dalam penetapan DPO yang dulu 3 kini menjadi 1 orang saja.
"Kelemahannya apa? Tentang membuat DPO, kemudian tentang lain-lain sehingga dia lebih hati-hati," kata dia lagi.
Menurutnya, kini penyidikan yang dilakukan polisi mesti lebih terbuka. Tentunya, dengan pertimbangan beberapa hal yang memang perlu dirahasiakan.
Meski demikian, saat ini polisi masih banyak menutupi pengusutan kasus yang sedang viral tersebut.
Terlalu banyak hal ditutup-tutupi membuat banyak dugaan liar yang beredar di masyarakat.
Lebih lanjut, Susno menyarankana agar polisi saat ini untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.
(Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji)
Jangan sampai masalah yang sama terulang lagi seperti dilakukan penyidik pada tahun 2016 lalu.
"Jangan sampai kasus ini blunder terulang seperti yang dilakukan penyidik 2016," kata Susno menegaskan.
Ia mengatakan, dalam hal menentukan pelaku ke depannya Polri harus benar-benar berhati-hati.
Susno pun mempertanyakan apakah pelaku yang sudah dihukum ini saat ini memang benar orang yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Saat ini, lanjut dia, ada 7 orang yang masih di dalam tahanan dan 1 orang sudah bebas. Sementara satu lagi berstatus tersangka yakni Pegi Setiawan.
"Apakah yang masih di dalam tahanan polisi ini adalah pelakunya? Yang sudah sah jadi tersangka, endingnya bagaimana?" kata dia lagi.
Ia tidak memungkiri bahwa saat ini Polri sedang terpuruk dihantam oleh publik.
Oleh karenanya, Susno pun berharap agar Polri mengambil langkah yang tepat khususnya dalam menangani satu orang tersangka yang belum dipidana yakni Pegi Setiawan.
Menurutnya, saat ini tidak cukup bukti untuk menahan Pegi karena hanya berdasarkan keterangan para saksi.
Sementara keterangan para saksi sangat beragam dan bertolak belakang.
"Harus didukung keterangan lain atau bukti lain seperti yang didengungkan selama ini, scientific crime investigation, tapi nampaknya tidak kuat," kata dia lagi.
Jika tidak ada scientific crime investigation atau investigasi secara ilmiah, maka ia khawatir polisi justru akan diberi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) saat praperadilan dilakukan.
(Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina)
Sebaiknya, menurut Susno, polisi menangguhkan penahanan Pegi agar penyidikan tidak dihentikan.
"Lebih bagus tanpa diapa-apakan Polri menagguhkan tahanan. Itu lebih terhormat," kata Susno menegaskan.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah menyatakan akan mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum Pegi menilai ada kesalahan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.
Selain itu, barang bukti yang diambil polisi tidak cukup kuat yakni hanya keterangan identitas bahwa Pegi Setiawan adalah benar orang yang sama.
Sementara bukti khusus yang mengarahkan pria 27 tahun itu sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky tidak ada. (iwh)
Load more