Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.
Menurutnya aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.
“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” ujar Arifin.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu berisikan izin ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan dalam kebijakan itu berupa Peraturan Presiden.
Peraturan tersebut bertujuan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Load more