Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan wilayah tambang batu bara yang diizinkan untuk dikelola organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan enam wilayah tambang batu bara tersebut sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Ia mengatakan sekiranya terdapat enam ormas keagamaan yang bakal diberikan izin untuk mengelola wilayah tambang tersebut.
“NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” ujar Arifin Tasrif dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (8/7/2024).
Arifin menjelaskan bahwa keenam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan tersebut merupakan lahan dari eks PKP2B generasi pertama.
Menurutnya badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.
“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” kata Arifin.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.
Menurutnya aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.
“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” ujar Arifin.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu berisikan izin ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan dalam kebijakan itu berupa Peraturan Presiden.
Peraturan tersebut bertujuan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Adapun pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan.
Keenam Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dipersiapkan bagi ormas keagamaan yakni lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. (raa)
Load more