tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon semakin rumit, setelah kasus ini diangkat dalam sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari, polisi mulai didesak oleh publik untuk selesaikan kasus ini.
Setelah 8 tahun berlalu, Keluarga Vina masih menuntut keadilan, sebab hingga kasus ini dijadikan film pembunuh yang sebenarnya belum juga tertangkap.
Kini satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Pegi Setiawan alias Perong.
Namun, setelah Pegi Setiawan alias Perong ditangkap, secara tiba-tiba Polda Jabar menghapus 2 nama DPO yang sebelumnya ada pada putusan pengadilan pada tahun 2017 lalu.
Meski polri telah mengambil langkah baru, namun kasus ini justru semakin rumit.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Novel Baswedan, Bambang Widjojanto menilai bahwa keluarga Vina mencoba untuk menuntut keadilan.
Pastinya akan sangat kecewa ketika 2 nama lainnya dihapuskan dari daftar DPO, sebab hal ini bertentangan dengan putusan pengadilan.
“Pihak keluarga korban terutama keluarga Vina menuntut menuntut keadilan. Dia ingin menuntaskan semua pihak yang terlibat untuk dibawa ke persidangan,” ungkap Bambang Widjojanto pada tayangan YouTube Novel Baswedan.
“Itu sebabnya pihak keluarga Vina kemudian sangat kecewa berat ketika jumlah DPO nya berkurang dan itu sebenarnya pernyataan kepolisian bertentangan dengan putusan pengadilan,” sambungnya.
Eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. (Tangkapan Layar YouTube Novel Baswedan)
Bambang mengatakan proses ini tidak mungkin menemukan keadilan yang sebenarnya. Ia sarankan perlu adanya langkah-langkah lain yang dapat dilakukan Polri.
“Kekisruhan ini hanya akan menarik di media dan tidak mungkin terjadi proses justice yang sesungguhnya. Maka menurut saya perlu dilakukan langkah-langkah,” ujarnya.
“Lebih baik misalnya sekarang perlu dilakukan eksaminasi untuk memeriksa ulang lagi terutama proses pemeriksaannya itu dan mengkonfirmasi dengan saksi-saksi yang lain,” lanjutnya.
Hal ini perlu dilakukan untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu, Bambang Widjojanto mengatakan perlu dilakukan oleh seseorang yang independen.
Dengan cara mengumpulkan seluruh informasi yang ada dan melakukan eksaminasi ulang yang bukan hanya berbasis pada putusan sidang.
“Memberikan seluruh informasi yang masih ada yang mungkin bisa diakses, kemudian proses eksaminasinya itu bukan hanya berbasis pada putusan,” jelas eks wakil ketua KPK ini.
“Karena di dalam putusan itu kayaknya mesti banyak yang perlu dipertanyakan. Sehingga kita akan lihat, dimana problemnya ini,” terusnya.
Dirinya menilai meski putusan sidang sudah inkrah, namun dalam konteks kasus pembunuhan Vina ini tidak tercapainya keadilan.
“Kalau orang berpikirnya sudah inkrah, tapi keadilan tidak tercapai dengan inkrahnya itu kan dua isu yang beda itu,” tuturnya.
“Tetap menurut hukum, tapi menurut hukum ini menyisakan miscarriage of justice-nya ada di situ,” tandasnya.
Untuk itu, Bambang Widjojanto menyarankan sebuah proses eksaminasi yang akan dijadikan pangkal sekaligus titik tolak bila ingin menyelesaikan kasus ini. (Kmr)
Load more