Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky seakan bak benang kusut yang memiliki sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya.
Misteri demi misteri dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut terus menyita perhatian publik dengan seiring ya satu per satu individu dalam memberikan kesaksiannya.
Kasus tersebut pun semakin seakan semrawut usai kepolisian menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tak cukup sampai di situ, spekulasi masyarakat semakin liar usai polisi menangkap Pegi Setiawan yang digadang-gadang otak dari pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
Dalam meminimalisir spekulasi di masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) membuka nomor pengaduan dalam pengusutan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
"Dengan adanya fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial, maka Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam, Ditreskrimum (Pengawas Penyidik). Kemudian kami membuka Hot Line Informasi pada nomor 0822-1112-4007," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Jules mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam upaya membatu proses penyidikan kepolisian dengan sejumlah keterangan saksi.
Karenanya, kata Jules pihaknya akan menerima informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait kasus pembunuhan tersebut.
Mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat apabila ada informasi tambahan berkenan menginformasikan kepada kami untuk melengkapi informasi yang ada," kata Jules.
Adapun pihaknya meminta kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
"Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)
Load more