Selain dia, Dedi Wahidi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta Tapera tidak diwajibkan kepada seluruh pekerja baik ASN maupun swasta.
Menurutnya, banyak ASN yang sudah tidak lagi punya Surat Keputusan (SK).
"Jadi kalau harus dipotong lagi untuk ini khawatir mengganggu dan ini sudah kelihatan gejolak keresahan. Jadi lebih baik yang minat silahkaan, jadi dianjurkan saja, tidak diharuskan dulu," katanya.
Pemerintah mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera.
Kewajiban itu, kata dia, baru saja dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Beleid mengatur bahwa karena aturan itu, pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.
Sebagai konsekuensi atas kepesertaan itu, pekerja harus mengiur sebesar 3 persen dari gaji.
Load more