“Nama Saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya, stem cell tadi yang Rp 200 juta oleh Bambang. Itu kan nama Saudara tercemar,” ujar Hakim Rianto.
“Iya Yang Mulia,” jawab Thita.
Hakim pun menyarankan Thita untuk melaporkan sejumlah pejabat Kementan yang telah menyebutkan namanya dalam persidangan jika keterangan yang disampaikan tidak benar.
Apalagi, akibat keterangan para saksi, nama Thita dan keluarga menjadi tercemar.
“Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah Saudara enggak ada niat melapor orang-orang ini?
Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama sudah dicemar,” kata Hakim.
“Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya. Ya kan?
Apakah saudara punya niat enggak melapor orang-orang ini?
Supaya jelas semua, ya kan?” ucap dia.
Melihat ekspresi Thita, Hakim pun meminta anak SYL itu untuk tidak menangis.
Hakim menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan di muka persidangan agar bisa memperjelas keterangan para saksi.
“Enggak perlu Saudara menangis, enggak ada ininya ya. Ini sudah terjadi semua, terbuka semua.
Load more