Jenewa, tvonenews.com - Melalui serangkaian aturan yang ketat dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Indonesia bertekad untuk meminimalisir risiko dari bahaya biologis di tempat kerja.
Komitmen tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Komite Perumusan Standar tentang Bahaya Biologis di Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112.
"Indonesia sepenuhnya mendukung upaya ILO untuk mengatasi bahaya biologis di tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama kami," ujar Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fahrurozi, di Jenewa, Selasa (4/6/2024).
Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan jalannya K3 di tengah ancaman bahaya biologis. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja menjadi dasar utama dalam penanganan bahaya ini. Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk melakukan penilaian dan kontrol bahaya biologis setahun sekali.
Untuk memperkuat upaya ini, Indonesia membentuk Komite Teknis 13-01 untuk K3 (KT 13-01) yang bertugas mengembangkan standar dan metode nasional terkait K3, termasuk standar untuk bahaya biologis. Salah satu hasil kerjanya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099: 2022 untuk penilaian faktor biologis di tempat kerja, yang dikembangkan bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN).
"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), KADIN, Serikat Pekerja, akademisi, dan peneliti untuk mengembangkan metode pengukuran biologis yang lebih baik," tambah Fahrurozi.
Sementara itu, Direktur Pengujian K3 Kemnaker, Muhamad Idam, menekankan bahwa dalam menghadapi ancaman bahaya biologis seperti COVID-19, Tuberkulosis (TBC), dan HIV/AIDS, Indonesia telah mengambil langkah konkret. Untuk penanganan COVID-19, Kemnaker bersama ILO dan Ikatan Dokter Indonesia menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja pada tahun 2020.
"Pandemi COVID-19 memberikan pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya langkah-langkah pencegahan yang komprehensif di tempat kerja," kata Idam.
Strategi eliminasi TBC diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tuberkulosis dan Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Pengendalian TBC di Tempat Kerja. Untuk HIV/AIDS, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja.
"Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan ILO dan negara-negara anggota lainnya untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam menangani bahaya biologis di tempat kerja," tegas Idam. (ito)
Load more