Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi terhadap agen travel yang memberikan visa non haji kepada para jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji.
"Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” katanya di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Yaqut menjelaskan, bahwa pemerintah Arab Saudi dengan tegas telah memberikan himbauan kepada para jemaah untuk tidak melakukan perjalanan haji, jika tidak memiliki visa resmi.
Jika kedapatan melanggar, lanjutnya, sanksi berat akan diberikan oleh pemerintah Arab kepada jemaah yang melanggar aturan tersebut.
"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," jelasnya.
Sekedar informasi, Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.
Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 WNI ditahan kepolisian Arab akibat memakai visa ziarah saat akan melakukan Haji. Bahkan, mereka juga kedapatan memakai tanda pengenal serta gelang Haji palsu.
Namun, pada Senin kemarin, 34 orang diantaranya dibebaskan, dan langsung diterbangkan kembali menuju Indonesia.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary menjelaskan, hasil dari keterangan 34 jemaah tersebut, mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.
Namun para jemaah itu, dijanjikan oleh seorang WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal.
"KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi," jelasnya. (aha/muu)
Load more