Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Prabianto Mukti Wibowo angkat bicara perihal kisruh yang terjadi antara eks warga Kampung Bayam dengan BUMD PT Jakarta Propertindo (JakPro) soal hak tempat tinggal.
Prabianto menilai penting menghormati hak asasi manusia dalam proses pembangunan infrastruktur.
"Penting Komnas HAM sampaikan bahwa dalam pembangunan infrastruktur terdapat kewajiban dan tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia," jelas dia, melansir keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).
Dirinya juga menegaskan kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, serta melibatkan partisipasi dari masyarakat.
"Sehingga dapat tercapai keadilan sosial dan ekonomi yang hakiki," tuturnya.
Sebagai informasi, pemenuhan hak atas kesejahteraan dijamin dalam Pasal 8 UU HAM jo. Pasal 40 UU HAM jo.
Load more