Bandung, tvOnenews.com - Inilah alasan Polda Jawa Barat (Jabar) hingga kini masih bungkam atau enggan mengomentari terkait foto diduga rekaman CCTV pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan saat ini mereka tengah fokus melakukan penyidikan kasus tersebut dengan tersangka buron yang sudah diungkap, yakni Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong.
Jules menyebut apabila nanti didapati perkembangan maka akan segera disampaikan ke publik.
"Nanti kalau ada hasil perkembangan terbaru kita statement atau konferensi pers," kata Jules, Senin (3/6/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham (kiri) dan Pegi alias Perong (paling kanan). Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne
Foto diduga rekaman CCTV pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam beredar luas di media sosial.
Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris, angkat bicara terkait hal itu di akun media sosial miliknya.
Dia menilai CCTV tersebut bisa menjadi barang bukti jika dilakukan pemeriksaan digital forensik. Namun, jika tidak bisa maka tidak bisa menjadi barang bukti.
Terpisah, Ahli Digital Forensik Pratama Persada berpendapat perangkat untuk penyimpanan rekaman CCTV tidak ada yang bertahan lama.
"Ketika kejadian 8 tahun lalu, saya pikir tidak ada DVR (Digital Video Recorder) atau alat perekam CCTV yang bisa bertahan sampai 8 tahun. Maksimal 30 sampai 60 hari kalau kapasitas memorinya besar. Dia akan otomatis terhapus," terang Pratama dilansir akun YouTube tvOne pada Selasa (4/6/2024).
Foto diduga rekaman CCTV pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon beredar. Dok: Istimewa
Pratama menilai jika pada saat penanganan kasus di 2016 lalu aparat penegak hukum berhasil mengamankan rekaman CCTV, maka hasil dari rekaman CCTV bisa untuk dilakukan analisa dengan bantuan teknologi.
"Kecuali kalau misalnya aparat penegak hukum berhasil mengambil CCTV melakukan kloning, file-nya masih ada. Nah, sekarang bisa kalau mau kita analisis, kalau misalnya gelap bisa kita terangkan, kalau suaranya tidak kedengaran bisa kita enhance (tingkatkan) suaranya. Banyak teknologi yang bisa kita lakukan kalau misalnya file aslinya ada," jelasnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut, yakni Vina: Sebelum 7 Hari.
Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron, yaitu Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong.
Sedangkan, dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron, yaitu Pegi alias Perong saja.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara antara lain tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur saat 2016 lalu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini telah menghirup udara bebas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi alias Perong membantah telah membunuh Vina dan Eky.
Sejumlah teman dan kerabatnya pun mengungkapkan hal yang sama bahwa Pegi alias Perong bukanlah pelakunya. Hingga saat ini, kasus Vina Cirebon masih ditangani pihak kepolisian. (iah/nsi)
Load more