Terkait hal ini, Ahli Digital Forensik Pratama Persada buka suara. Dia meragukan keaslian rekaman CCTV tersebut.
Menurut Pratama, perangkat untuk penyimpanan rekaman CCTV tidak ada yang bertahan lama.
"Ketika kejadian 8 tahun lalu, saya pikir tidak ada DVR (Digital Video Recorder) atau alat perekam CCTV yang bisa bertahan sampai 8 tahun. Maksimal 30 sampai 60 hari kalau kapasitas memorinya besar. Dia akan otomatis terhapus," terang Pratama dilansir akun YouTube tvOne pada Selasa (4/6/2024).
Pratama menilai jika pada saat penanganan kasus di 2016 lalu aparat penegak hukum berhasil mengamankan rekaman CCTV, maka hasil dari rekaman CCTV bisa untuk dilakukan analisa dengan bantuan teknologi.
"Kecuali kalau misalnya aparat penegak hukum berhasil mengambil CCTV melakukan kloning, file-nya masih ada. Nah, sekarang bisa kalau mau kita analisis, kalau misalnya gelap bisa kita terangkan, kalau suaranya tidak kedengaran bisa kita enhance (tingkatkan) suaranya. Banyak teknologi yang bisa kita lakukan kalau misalnya file aslinya ada," jelasnya.
Pratama mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya begitu saja mengenai informasi yang beredar di sosial media. Pasalnya, di zaman sekarang sudah banyak teknologi-teknologi yang berkembang.
Load more