Bekasi, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan DS (61) terhadap bocah perempuan berinisal GH (9) di rumah tersangka, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Tersangka hanya bisa pasrah tertunduk malu saat digiring oleh dua orang polisi ke hadapan wartawan.
Pengamatan tvOnenews.com, wajah tersangka terlihat bonyok dipenuhi luka memar. Di bagian mata dan pipi kiri pelaku terlihat ada luka lebam berwarna biru.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pelaku DS terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap GH dengan cara dibekap dengan bantal. Pembekapan dilakukan saat korban dibekap ketika sedang tidur.
DS (61), tersangka kasus pencabulan sekaligus pembunuhan terhadap bocah perempuan di Bekasi. (Foto: tvonenews.com/M Supyan Limpong)
“Pelaku duduk di samping anak sebagai korban tersebut membekap dengan menggunakan bantal yang sudah diamankan bantal tidur membekap wajah korban,” kata Firduas kepada wartawan, Senin (2/6/2024).
Selain dibekap, pelaku juga mencekik leher korban. Perbuatan sadis tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Motif pelaku ini ada dua motif pelaku untuk perbuatan pencabulan dan juga motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang meninggal dunia,” ujar Firdaus.
Selain tindak kekerasan, korban kata Firdaus juga mengalami tindak pencabulan. Menurut Firdaus, korban mengalami dua kali pencabulan selama disekap oleh tersangka di kamar rumahnya.
Kekerasan seksual diketahui dari hasil autopsi jasad korban yang dilakukan di RS Polri Kramatjati.
“Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, terakhir setelah hasil autopsi diketahui alat kelamin korban mengalami kekerasan,” ucapnya.
Pencabulan pertama, dilakukan pada hari Jumat (31/5/2024) pada pukul 20.00 malam. Saat itu, korban dibujuk oleh pelaku agar membuka pakaiannya.
Kemudian pelaku pun membuka pakaiannya dan melakukan aksi pencabulan.
“Yang kedua dilakukan pada tanggal hari hari Sabtu tanggal 2 jam berapa tanggal 1 Pukul jam 08.00 pagi,” ujarnya.
Meski demikian, Firdaus belum dapat memastikan ada atau tidaknya sperma di kemaluan korban.
DS (61), tersangka kasus pencabulan sekaligus pembunuhan terhadap bocah perempuan di Bekasi saat di Mapolres Metro Bekasi Kota. (Foto: tvOnenews.com/M Supyan Limpong)
Untuk memastikan hal tersebut, polisi akan melakukan pemerikasaan uji laboratorium.
“Itu termasuk luka baru dan untuk hasil Apakah ada sperma atau tidak Ini hasilnya masih dalam pemeriksaan uji lab oleh Rumah sakit Polri,” ucap Firdaus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dan juga pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun,” tutup Firdaus. (msl/dpi)
Load more