"Kedua, apakah benar CCTV itu rekaman pada tanggal 27 Agustus 2016, yang ketiga, apakah benar itu rekaman kejadian," lanjutnya.
Susno Duadji juga mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk menyatakan hal itu benar atau salah.
"Walaupun saya belajar tentang hal ini, tapi saya tidak berwenang menyatakan itu benar atau salah, yang berwenang itu ahlinya," ujarnya.
Di samping itu, pihak kepolisian memiliki laboratorium untuk menganalisis hal tersebut.
"Kalau gambarnya kabur, bisa diterangkan, dan bisa dipotong-potong, yang tadinya gambar bergerak jadi tidak bergerak," kata Susno Duadji.
"Sehingga bisa ketahuan siapa pelakunya. Inilah yang dinamakan Scientific Crime Investigation," imbuhnya.
Eks Kabareskrim Polri itu juga menyayangkan jika gambar itu diambil oleh CCTV di tempat dan pada waktu kejadian, maka sangat rugi jika tidak diangkat di persidangan.
Load more