Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi
- Kolase Tim tvOnenews
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, kedatangan pihaknya ke kediaman keluarga Vina sebagai langkah tindak lanjut dari pengaduan keluarga Vina terkait kasus pembunuhan tersebut.
Adapun keluarga Vina melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Komnas HAM agar turut menyelidiki kasus yang belum ada titik terangnya tersebut.
"Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan keluarga Vina melalui kuasa hukumnya terkait dengan kasus ini," kata Anis kepada tvOne dikutip Sabtu (1/6).
Anis menjelaskan bahwa pihaknya pun akhirnya mendatangi keluarga Vina untuk meminta keterangan sebagai bagian dari penyelidikan.
"Apa saja yang kami gali tentu kami belum bisa sampaikan Komnas HAM masih mendalami beberapa informasi yang lain," ujar Anis.
Diketahui, polisi telah menetapkan Pegi yang buron selama delapan tahun itu jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Pegi pun ditampilkan saat konferensi pers yang dilaksanakan Polda Jawa Barat pada Minggu (26/5).
Polisi pun mengungkap bahwa dua DPO lainnya bernama Dani dan Andi ternyata fiktif alias tidak ada.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.
Pegi Gelengkan Kepala Saat Konferensi Pers
Dalam konferensi pers kasus tersebut, Pegi terpantau beberapa kali menggelengkan kepalanya saat polisi menjelaskan soal perannya dalam pembunuhan itu.
Pegi yang tampak menunduk, beberapa kali terpantau menghadap kamera dan menggelengkan kepalanya.
"Memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules.
Usai polisi menjelaskan itu, Pegi kembali menggelengkan kepalanya. (dpi)
Load more