Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini lakukan 26 rotasi pejabat.
Hal ini dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengisi posisi wakil kejaksaan tinggi (Wakajati) pada 21 Mei 2024 lalu.
Bahkan, hal ini merupakan bagian dari rotasi besar-besaran sebanyak 78 pejabat yang mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan rotasi tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural.
"Adapun dalam surat keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat Eselon II," ujar Ketut dalam keterangannya dikutip Jumat (31/5/2024).
Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang berisikan 328 jumlah pejabat Eselon III yang dirotasi jabatannya.
"Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya," tutur Ketut.
Load more