Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian hukum agar mereka bisa tidur nyenyak dan tidak was-was akan digusur dari tempat tinggal.
“Kalau kita tidak punya kepastian (hukum atas tanah) tidur kita tidak nyenyak, kita selalu dihantui jangan-jangan saya akan tergusur dari hunian tempat tinggal, tempat lahir, tempat kita hidup selama ini karena tidak punya bukti yang bisa kita jadikan sebagai dokumen hukum,” kata AHY di sela Deklarasi 14 Kota Lengkap di seluruh Indonesia dan Implementasi Sertifikat Elektronik di Tangerang, Banten, Kamis (30/5/2024).
AHY juga mendorong seluruh jajarannya agar berkontribusi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk kepada korporasi atau swasta yang ingin melakukan bisnisnya di sebuah kabupaten atau kota.
“Termasuk bagi investor yang kita sangat harapkan bisa mengalir dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, investor bisa datang dari dalam maupun luar negeri. Saya berulang-ulang, kata kepastian hukum hak atas tanah, karena memang itulah yang sangat mendasar,” ucap Menteri ATR.
Menteri ATR menambahkan banyak sekali kejadian dimana tanah diserobot, pemalsuan dokumen, digandakan sehingga pada akhirnya banyak yang menjadi korban mafia tanah.
Kondisi itu tidak mengenal profesi, latar belakang, status sosial hingga ekonomi.
Load more