Manggarai, tvOnenews.com - Kasus jual beli proyek diduga melibatkan Meldianti Hagur, istri dari Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Heribertus Nabit telah memenuni unsur tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Mutiara Carina Riskiana Artha, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika diwawancara usai menyajikan materi penanggulangan gratifikasi di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis (30/5/2024).
Dia menilai ini mengacu pada keterkaitan Meldianti sebagai perantara pihak lain dengan suaminya sebagai pejabat publik kendati Meldianti bukanlah penyelenggara negara.
"Kalau istri pejabat memang dia bukan penyelenggara negara. Tapi karena dia rentan keluarga pejabat harusnya bisa (diproses hukum). Tapi dia perantara saja harusnya bisa," kata Mutiara.
Kasus ini dari awal ditangani kepolisian (Polres Manggarai) sehingga KPK tidak bisa ikut campur.
Namun, praktik jual beli proyek sangat sering ditangani KPK dan tidak sedikit yang naik ke tahap penyidikan.
"Tapi misalnya polisi tidak bisa proses mohon maaf kami tidak bisa banyak berkomentar di sini. Seharusnya itu bisa, itu bisa. Tapi kalau APH (aparat penegak hukum) memilih hentikan kami tidak bisa berbicara banyak," sebut dia.
Menurut Mutiara, pemerintahan acapkali dikelola bersama pihak-pihak tertentu di lingkaran kekuasaan yang menjadi kebablasan karena adanya kepentingan politik yang saling menguntungkan.
Dalam pengusutan kasus yang menyeret Meldianti Hagur, Polres Manggarai sempat menjadi sorotan saat mengumumkan kasus tersebut tidak bisa diteruskan dengan dalih istri Bupati kendati adalah Ketua PKK di mana seluruh kegiatannya dibiayai dari APBD namun dari sisi pasal gratifikasi, penyidik sulit menjerat dia sebab Meldianti Hagur bukan merupakan ASN atau penyelenggara negara, tapi Mutiara memberi pandangan berbeda.
"Ketua PKK tidak langsung melekat pejabat negara hanya istri pejabat publik ya. Tapi kalau dirunut sebenarnya bisa. Dirunut yang terlibat selain beliau seharusnya bisa," terang Mutiara.
Kepolisian telah menghentikan penyelidikan dugaan suap jual beli proyek APBD dengan terlapor Meldianti Hagur, istri Bupati Heribertus Nabit.
Kasus ini memang belum SP3, sehingga berpeluang dibuka kembali asal ada pengaduan resmi ke KPK.
"Jadi gini sebaiknya kita sarankan aduannya masuk ke KPK dulu kami akan koordinasi dulu dengan APH-nya (kepolisian) apakah ini sudah mana yang kurang lengkap gitu itu nanti akan di internal kami dulu bisa diproses atau nggak tapi aduannya dulu bisa disampaikan masuk dulu. Aduannya bisa online," imbuhnya.
Adapun kasus-kasus yang ditangani KPK ini merupakan hasil aduan.
Lembaga antirasuah itu berkomitmen merespons cepat setuap laporan atau aduan yang masuk.
"Kalau ada pejabat yang melanggar mereka (masyarakat) itu tahu harus melaporkan ke siapa. Jadi kami sangat berterimakasih sekali ke masyarakat yang telah menyampaikan informasi aduan karena 80-90 persenlah kasus korupsi itu berasal dari laporan masyarakat," tutup Mutiara.
Isu jual beli proyek merebak sejak pertengahan 2022 terjadi di tahun kedua kepemimpinan Bupati Heribertus Nabit.
Seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus secara mengejutkan membuat pengakuan terbuka dalam wawancara dengan wartawan.
Adrianus blak-blakan menyebut menyerahkan uang puluhan juta sebagai fee proyek 5 persen atas perintah Meldianti Hagur.
Sejak itu, nama Meldiyanti diplesetkan sebagai 'Ratu Kemiri'.
Julukan itu viral di media sosial, merujuk pada 'kode' yang dibuat Meldianti yang menurut Adrianus tidak hanya untuknya tapi untuk para kontraktor lain yang mendapat proyek dari Meldianti.
Disampaikan Adrianus bahwa setelah uang fee diserahkan melalui karyawan di toko hasil bumi milik Meldianti harus mengirim kabar melalui pesan singkat atau WhatsApp menggunakan kode 'kemiri'.
"Misalnya saya punya sudah diserahkan Rp50 juta maka ditulis 50 kilo kemiri," ungkap Adrianus kepada awak media.
Dalam pengakuan Adrianus ke media, Meldiyanti tidak bekerja sendirian tapi melibatkan sejumlah orang dekat Bupati Heribertus Nabit yakni ketua tim pemenangan Heri Nabit pada Pilkada Manggarai 2020 Wilibrodus Kengkeng dan Tomi Ngocung, kakak ipar Meldianti sekaligus donator Heribertus Nabit saat pilkada.
Wilibrodus dan Tomi Ngocung begitu istimewa di pemerintahan Bupati Nabit. Keduanya dikaitkan dengan peran tertentu sebagai pengepul fee proyek bersama Meldianti Hagur.
Akibat 'nyanyian' Adrianus membuat Meldi, Wilibrodus dan Tomi Ngocung serta seorang tenaga harian lepas pada Dinas PUPR bernama Rio Senta diperiksa penyidik Tipikor Polres Manggarai.
Pria asal Kecamatan Lelak ini membeberkan rahasi fee proyek yang wajib diserahkan para kontraktor ke Bupati Nabit melalui Meldianti, Wilibrodus dan Tomi Ngocung.
Setelah berjalan 5 bulan, penyelidikan kasus ini dihentikan berdalih tidak cukup bukti. Meldianti maupun pihak yang disebutkan Adrianus semuanya bukan penyelenggara negara.
Penghentian penyelidikan berdasarkan saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwasda dan Bidang Propam dalam gelar perkara di Polda NTT pada akhir Januari 2023 lalu.
Kapolres Manggarai saat itu, AKBP Yoce Marten menjelaskan, penghentian penyelidikan didasari pada kurangnya alat bukti yang diberikan pelapor dalam hal ini seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus sehingga Meldianti Hagur Cs lolos dari jeratan hukum.
“Kemungkinan peristiwa itu benar terjadi, kemungkinan ya, namun tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata AKBP Yoce Marten dalam jumpa pers, Jumat (10/2/2023).
Kelemahan laporan Adrianus menurut AKBP Yoce dikarenakan rangkaian peristiwa kasus tersebut tidak didukung pihak lain yang disebutkan pelapor.
Kemudian, bukti-bukti yang diberikan pelapor tidak sampai mengarah ke terlapor seperti yang disangkakan.(jku/lkf)
Load more