Krishna juga menegaskan bahwa Starlink tidak mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses mendapatkan izin menjual layanan di tanah air.
Starlink, kata dia, telah mengikuti prosedur yang sama seperti yang dilakukan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.
Krishna juga mengatakan bahwa semua perizinan, termasuk Network Operations Center (NOC) dan gateway station, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(ant)
Load more