Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya artis cantik Sandra Dewi saja yang diperiksa oleh Kejagung soal kasus korupsi timah yang menyeret suaminya Harvey Moeis.
Namun, sang asisten pribadi juga ikut diperiksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, menyatakan asisten pribadi Sandra itu bernama Ratih Purnamasari.
Dia merupakan satu dari empat saksi yang baru-baru ini menjalani pemeriksaan.
Sambungnta menjelaskan, timnya memerlukan keterangan dari Ratih untuk mendalami sumber kekayaan Sandra.
“Mencari tahu penghasilan saudara SD sebesar apa, untuk klarifikasi penghasilan SD,” ujar Kuntadi di Gedung Kartika, Rabu (29/5/2024) malam.
Selain itu, Kuntadi mengatakan saat ini penyidik juga masih memblokir rekening Sandra.
Dia menyebut timnya masih mendalami aliran uang hasil korupsi yang mungkin diterima Sandra dari suaminya.
“Masih kami blokir. Kami dalami aliran dan keterkaitannya,” ucap Kuntadi.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Sandra pada Kamis, 4 April silam.
Pemeriksaan itu bertujuan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Harvey Moeis.
Penyidik, saat itu menanyakan soal sejumlah rekening Harvey Moeis kepada Sandra.
Bahkan, Kejaksaan saat itu juga telah telah memblokir rekening-rekening itu.
"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti beberapa rekening yang telah kami blokir tempo hari," ujar Kuntadi.
Selain rekening, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah aset milik Harvey.
Di antaranya adalah tujuh buah mobil sport dan mewah, arloji, serta aset lainnya.
Di samping itu, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar menyampaikan, kliennya memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya.
Perjanjian itu, menurut dia, dibuat keduanya sebelum menikah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan proses pemberkasan perkara korupsi timah ini sudah masuk tahap akhir.
“Sudah memasuki tahap akhir pemberkasan, semoga Minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” beber Burhanuddin dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024) kemarin.
Selain itu, Burhanuddin juga meralat hasil final perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini.
Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bertambah menjadi Rp 300 triliun, dari sebelumnya Rp 271 triliun.
“Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun," ujar Burhanuddin. (aag)
Load more