LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Lenyap, Eks Kabareskrim Polri: Tidak Salah Mahkamah Agung Menjelaskan Ini, Rakyat Ingin Tahu
Sumber :
  • Tim tvOne

Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Lenyap, Eks Kabareskrim Polri: Tidak Salah Mahkamah Agung Menjelaskan Ini, Rakyat Ingin Tahu

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Mahkamah Agung (MA) bisa menjelaskan kejanggalan persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Mahkamah Agung (MA) bisa menjelaskan kejanggalan persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.

Hal itu bukan tanpa alasan, lantaran daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut menimbulkan polemik seusai Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka utama yang buron.

Polda Jabar menyatakan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky ialah fiktif karangan dari para terpidana kasus tersebut.

Komjen Susno Duadji mengungkapkan pihak Polda Jabar seharusnya tidak dengan mudah memberi pernyataan tersebut.

Baca Juga :

Sebab, dia menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP), dakwaan, tuntutan, hingga putusan kasus pembunuhan Vina, yang mana menyatakan terdapat tiga DPO.

"Nah, siapa yang harus menjelaskan itu, karena sudah vonis? Hakim harus menjelaskan. Pengadilan, tidak salah Mahkamah Agung menjelaskan ini, rakyat ingin tahu, karena hakim itu milik rakyat," ujar Susno Duadji dalam YouTube Deddy Corbuzier yang dilansir Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, pihak yang mampu menjelaskan kepada masyarakat soal kegaduhan persidangan Vina, yakni hakim Mahkamah Agung.

"Nah, ini yang kita mohon humas dari pengadilan menjelaskan, karena rakyat harus tahu supaya pengadilan tidak dicap nggak beres," jelasnya.

Dia mengatakan dalam persidangan terungkap adanya tiga daftar pencarian orang (DPO). Akan tetapi, kekinian para terpidana dikatakan menarik berita acara pemeriksaan (BAP) soal DPO tersebut.

Selain itu, para terpidana kasus pembunuhan Vina pun menyatakan tidak bersalah.

Menurut Susno, polemik tersebut seharusnya bisa diatasi Mahkamah Agung, yang mana dipercaya memiliki bukti tak terbantahkan.

"Pengadilan harus bicara ini ada DNA, sidik jari, CCTV, sehingga mereka (terpidana) nggak bisa mungkir. Mungkir dalam pembantahan boleh, tapi bukti ini yangg ngomong," jelasnya.

Dengan demikian, Susno meminta hakim yang menangani perkara pembunuhan dan pemerkosaan Vina bisa bersuara.

Selain itu, dia merasa Mahkamah Agung pun berhak menjelaskan kepada masyarakat soal kegaduhan kasus Vina Cirebon.

Sementara itu, Susno menyarankan perlu adanya koreksi antara Polri, Kejaksaan, dan Hakim dalam menangani kasus tersebut.

Sebab, dia menilai kepolisian sudah mengoreksi kesalahan awal penyidikan yang mengatakan Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan tunggal.

Menurut dia, Kejaksaan dan Hakim pun perlu melakukan koreksi dalam tuntutan dan putusan untuk para terpidana.

"Instansi lain hendaknya harus begitu juga. Kejaksaan harus periksa juga, apakah penuntutannya dilakukan dengan benar. Pengadilan juga, kan ada Komisi Yudisial, ada Mahkamah Agung, kok bisa lolos kalau misalnya ini seandainya salah," paparnya.

"Seandainya penyidikan, penuntutan salah, kok lolos di pengadilan negeri, penhadilan tinggi, Mahkamah Agung. Ini yang mereka harus koreksi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky.

Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron).

Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.

"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).

Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.

Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.

Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.

Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.

Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Menpora Dito Bicara Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ole Romeny: Masih Dalam Kajian di PSSI

Menpora Dito Bicara Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ole Romeny: Masih Dalam Kajian di PSSI

“Sampai sekarang (berkas naturalisasi Ole Romeny) masih dikaji PSSI. Jadi, kami (Kemenoora) masih menunggu untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Dito
Manajer Timnas Indonesia Sumardji Tegaskan Target di Piala AFF 2024: Minimal Tembus Final

Manajer Timnas Indonesia Sumardji Tegaskan Target di Piala AFF 2024: Minimal Tembus Final

“Ya targetnya kita tentu mendapat yang terbaik (di Piala AFF 2024). Paling tidak ke final. Minimal kita tembus ke (babak) final," jelas Sumardji kepada media
Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Berikut 3 artikel bola terpopuler di tvOnenews.com pada Senin (25/11/2024). Kabar seputar pemain Timnas Indonesia masih menjadi yang paling banyak diminati.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral