Ia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, selain ERD, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi lainnya.
"Mereka adalah HT yang merupakan Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. Kemudian PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk). Dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk," papar Ketut. (rpi/ree)
Load more