Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap TN (32) dan PRA (21), pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ijazah serta dokumen lainnya yang diperjualbelikan melalui media sosial.
"Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual," kata Reza dilansir dari Antara, Selasa (28/5).
Reza menjelaskan, sebenarnya secara kasat mata perbedaan antara SIM asli dan palsu, namun, yang terlihat jelas pada kode batang (barcode) dan hologram.
"Hologram itu kalau dari Korlantas pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, yakni lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel hingga satu pasang buku nikah palsu.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024.
Load more