Kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Jumat (17/5) pukul 23.00 WIB.
"Kami amankan pelaku bernama TN dan PRA di Jalan Sawah Lunto No 67 RT02/RW001, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, diduga palsukan dokumen," katanya.
Modus pelaku pada kasus ini, yakni memasarkan pembuatan dokumen palsu mulai dari SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah yang komunikasinya dengan pelanggan melalui media sosial (medsos) sejak Agustus 2023.
Tarif pemalsuan dokumen itu SIM C dibanderol harga Rp350 ribu, SIM A seharga Rp450 ribu, SIM B1 umum Rp650 ribu, buku nikah Rp1 juta, KTP Rp250 ribu dan ijazah Rp600 ribu.
"Pelaku belajar pemalsuan dokumennya dari internet menggunakan komputer," ujarnya. (ant/dpi)
Load more